Pasal 82
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Dalam hal perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) berupa dokumen spesifikasi teknis/KAK, HPS, atau rancangan Kontrak, perubahan tersebut harus disetujui oleh PPK. (2) Persetujuan perubahan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diunggah pada aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dianggap sebagai persetujuan adendum Dokumen Pemilihan. (3) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat persetujuan PPK, perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku yaitu Dokumen Pemilihan awal. (4) Adendum Dokumen Pemilihan dapat dilakukan secara berulang dengan menyampaikan adendum Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran. (5) Dalam hal adendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Pemilihan, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.
