PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 80
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pelaku Usaha yang diundang atau yang berminat untuk mengikuti Tender Terbatas atau Tender/Seleksi melakukan pendaftaran. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik. (3) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengunduh Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
