Pasal 78
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pada pelaksanaan pascakualifikasi, penyampaian dokumen dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran. (2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi. (3) Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik. (4) Evaluasi kualifikasi dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga. (5) Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap: a. calon pemenang; dan b. calon pemenang cadangan, jika ada. (6) Dalam hal calon pemenang dan calon pemenang cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lulus pembuktian kualifikasi, dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan peringkat selanjutnya.
(7) Dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, Tender Terbatas atau Tender/Seleksi dinyatakan gagal.
