PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 39
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia melalui Tender Terbatas atau Tender/Seleksi yang meliputi: a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan metode pemilihan Penyedia; c. penetapan metode kualifikasi; d. penetapan persyaratan Penyedia; e. penetapan metode evaluasi penawaran; f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; h. penyusunan Dokumen Pemilihan; dan i. penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.
