Pasal 13
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang berbentuk badan usaha dapat melaksanakan kerja sama operasi. (2) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar; b. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah; c. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau d. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil. (3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil. (4) Dalam melaksanakan kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus menjadi leadfirm. (5) Leadfirm kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen). (6) Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan: a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi. (7) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kesesuaian kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; e. ketepatan tempat penyerahan; dan f. penerapan Keselamatan Konstruksi.
