PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 113
BAB 7 — KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) SPPBJ ditetapkan oleh PPK setelah dilaksanakannya rapat persiapan penunjukan Penyedia. (2) Dalam hal Tender Terbatas atau Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat ditetapkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
