PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratu juta rupiah) dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
