Pasal 109
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Tender Terbatas atau Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d. dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini; e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; g. seluruh penawaran harga pada Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS; h. negosiasi biaya pada Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi tidak tercapai; dan/atau i. korupsi, kolusi, dan nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK. (2) Sebagai tindak lanjut dari Tender Terbatas atau Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan: a. evaluasi penawaran ulang; b. penyampaian penawaran ulang; atau c. Tender Terbatas atau Tender/Seleksi ulang.
