PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 107
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Dalam hal sanggah banding dinyatakan benar atau diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau Tender ulang. (2) Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima: a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK; dan b. UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkan ke kas negara. (3) Sanggah banding yang: a. pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA; atau b. disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap dan diproses sebagai pengaduan.
