Pasal 13
(1) Status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat sebagaimana rekapitulasi luasan daerah irigasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah provinsi sebagaimana rekapitulasi luasan daerah irigasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana rekapitulasi luasan daerah irigasi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
