PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Pasal 12
Daerah irigasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini berupa daerah irigasi yang sudah dibangun oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jenisnya meliputi: a. irigasi permukaan; b. irigasi rawa;
c. irigasi air bawah tanah; d. irigasi pompa; dan e. irigasi tambak.
