PERMENPUPR
KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Penyelenggara Jalan dalam pelaksanaan penetapan Kelas Jalan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan:
- tertib penyelenggaraan Jalan serta pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- tersedianya Jalan yang berkeselamatan, berkeamanan, lancar, dan tertib; dan
- kepastian hukum dalam penetapan Kelas Jalan.
