PERMENPUPR
KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
- Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
- Kelas Jalan adalah pengelompokkan Jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang ditetapkan.
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan Jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan Jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
- Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah berat maksimum yang diperbolehkan untuk satu sumbu tunggal roda ganda kendaraan yang melintas di jalan yang diukur dengan satuan ton.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jalan.
