Pasal 12
BAB 3 — PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Penetapan Kelas Jalan yang menjadi kewenangan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui tahapan:
- gubernur menyusun daftar ruas dan peta untuk Jalan kolektor primer 2 dan Jalan kolektor primer 3;
- gubernur meminta daftar ruas dan peta untuk Jalan kolektor primer 4, Jalan lokal primer, Jalan lingkungan primer, Jalan arteri sekunder, Jalan kolektor sekunder, Jalan lokal sekunder, dan Jalan lingkungan sekunder dari bupati/walikota;
- dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan daftar ruas dan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, gubernur dapat mengambil alih penyusunan daftar ruas dan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- gubernur menyampaikan daftar ruas dan peta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan terkait dengan keterhubungan Kelas Jalan dengan jaringan jalan nasional;
- Menteri menyampaikan pertimbangan terkait dengan keterhubungan Kelas Jalan dengan jaringan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak penyampaian daftar ruas dan peta oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- gubernur menetapkan seluruh Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
(2) Dalam hal Menteri belum memberikan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam jangka waktu paling lama 60 (tiga puluh) hari kerja sejak daftar ruas dan peta disampaikan oleh gubernur, gubernur dapat langsung menetapkan Kelas Jalan.
(3) Bagan alir penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format penyusunan daftar ruas dan peta Kelas Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
