Pasal 11
BAB 3 — PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Penetapan Kelas Jalan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Menteri menyampaikan daftar ruas dan peta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mendapatkan pertimbangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyampaian daftar ruas dan peta oleh Menteri; dan
- Menteri menetapkan Kelas Jalan berdasarkan pertimbangan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak daftar ruas dan peta disampaikan, Menteri dapat langsung menetapkan Kelas Jalan.
(3) Bagan alir penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format penyusunan daftar ruas dan peta Kelas Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
