Pasal 5
BAB 3 — SKEMA BP2BT
(1) Uang muka kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari harga Rumah Tapak Umum atau Sarusun. (2) Pemohon menyediakan uang muka sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 1% (satu persen) dari harga Rumah Tapak Umum atau Sarusun.
(3) Dalam hal tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak mencukupi ketentuan uang muka paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pemohon menyediakan tambahan dana uang muka. (4) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhatikan besaran Penghasilan Kelompok Sasaran Pemohon dan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun. (5) Kredit atau pembiayaan kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun dikurangi dengan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
