Pasal 41
BAB 8 — PENGEMBALIAN DANA BP2BT
(1) Pengembalian Dana BP2BT dilakukan Penerima Manfaat dan/atau Bank Pelaksana berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (2) Pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Bank Pelaksana. (3) Pengembalian bantuan dilakukan dengan cara: a. BP2BT memerintahkan Bank Pelaksana untuk mengembalikan Dana BP2BT paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT disampaikan sesuai dengan Format huruf Y sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Bank Pelaksana menyetorkan Dana BP2BT ke kas negara; dan c. Bank Pelaksana menyampaikan salinan bukti setor kepada Satker paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menyetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
