Pasal 40
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
(1) Rekomendasi dan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terkait kinerja Bank Pelaksana terdiri atas: a. penyempurnaan sistem dan prosedur; b. pemberian surat peringatan; c. pemberhentian sementara kerjasama; dan d. pemutusan perjanjian kerjasama. (2) Satker dan Bank Pelaksana melakukan langkah perbaikan dan memberikan laporan tindaklanjut atas rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c masing-masing paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hasil pengendalian
dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diterima oleh Satker. (3) Pemutusan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak menghilangkan tanggungjawab Satker dan Bank Pelaksana atas pelaksanaan skema BP2BT yang belum diselesaikan.
