Pasal 23
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi dan perkiraan besaran Dana BP2BT sesuai dengan Format huruf K sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bank Pelaksana mengajukan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT kepada Satker dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang sesuai dengan Format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan verifikasi dari Bank Pelaksana sesuai dengan Format huruf I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi; dan
d. surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen cetak.
