Pasal 22
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Bank Pelaksana melakukan perhitungan dan mengusulkan perkiraan besaran Dana BP2BT berdasarkan analisa: a. Penghasilan Kelompok Sasaran dengan harga Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c; atau b. Penghasilan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dengan rencana anggaran biaya pembangunan Rumah
Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (2) Bank Pelaksana menentukan besaran Dana BP2BT yang akan diterima Pemohon dengan membandingkan besaran Dana BP2BT sesuai dengan batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dengan hasil perkalian antara harga Rumah atau rencana anggaran biaya pembangunan Rumah swadaya dengan indeks untuk setiap Penghasilan Kelompok Sasaran. (3) Besaran Dana BP2BT yang berhak diterima oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah yang paling sedikit dari hasil perbandingan. (4) Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
