Pasal 24
(1) Satker melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3). (2) Satker melakukan konfirmasi melalui surat elektronik atas kelengkapan permohonan Dana BP2BT paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen digital (soft copy) diterima oleh Satker.
(3) Dalam hal dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dikembalikan kepada Bank Pelaksana untuk dilengkapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Dalam hal Bank Pelaksana tidak dapat melengkapi dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Pelaksana mengajukan permohonan ulang. (5) Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dalam bentuk dokumen cetak (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus disampaikan oleh Bank Pelaksana paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Bank Pelaksana menerima konfirmasi dari Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf g, dan huruf h angka 3 dan angka 4, dan ayat (5) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
