PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 23
(1) Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi dan perkiraan besaran Dana BP2BT.
(2) Bank Pelaksana mengajukan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT kepada Satker dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang; b. surat pernyataan verifikasi dari Bank Pelaksana; c. daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi; dan d. surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) dan dokumen cetak (hard copy).
- Judul Bagian Ketiga BAB V diubah, sehingga judul
