PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan dalam hal Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia;atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan. (2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
