PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur diberhentikan dari jabatan karena alasan: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dibebaskan dari jabatan Dosen; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara.
