Pasal 19
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf b yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. Penyediaan teknologi terkait dengan pengelolaan Air Hujan;
b. sosialisasi; dan
c. pelatihan.
(2) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf b yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pelatihan.
(3) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf b, yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pelatihan.
