PERMENPUPR
PENGELOLAAN AIR HUJAN
Pasal 17
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya merupakan bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung secara keseluruhan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. pengaturan;
b. pemberdayaan; dan
c. pengawasan.
