PERMENPUPR
PENGELOLAAN AIR HUJAN
Pasal 15
Tata cara perencanaan sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 12]] huruf c tercantum dalam [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran]] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
