Pasal 59
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Tata cara pelaksanaan tugas pengkaji teknis dalam rangka pemeriksaan berkala bangunan gedung meliputi tahapan: a. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen; b. melakukan pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan bangunan gedung; dan
c. menyusun laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung. (2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi dokumen: a. operasi; dan b. pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung. (3) Pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan bangunan gedung; dan b. pengisian komentar terhadap hasil pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan bangunan gedung. (4) Pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh pengkaji teknis sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. (5) Format daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
