Pasal 58
BAB 3 — PENGKAJI TEKNIS
(1) Proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan dilakukan untuk mendokumentasikan keseluruhan proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang telah dilakukan. (2) Laporan hasil pemeriksaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; b. hasil pemeriksaan dokumen; c. hasil pemeriksaan dan pengujian kondisi bangunan gedung; d. hasil analisis dan evaluasi; e. kesimpulan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan f. rekomendasi. (3) Dalam hal kesimpulan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyatakan bahwa bangunan gedung laik fungsi, diberikan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan
Gedung kepada pemilik atau pengguna bangunan gedung. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa: a. rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung; b. rekomendasi pengajuan permohonan baru atau perubahan IMB; c. rekomendasi pemeliharaan dan perawatan ringan; atau d. rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan baru atau perubahan IMB. (5) Dalam hal pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pasca bencana, laporan hasil pemeriksaan awal pemanfaatan sementara bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. data pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; b. hasil pemeriksaan kondisi nyata bangunan gedung terhadap aspek keselamatan; c. hasil analisis dan evaluasi; d. kesimpulan hasil pemeriksaan awal; dan e. rekomendasi.
