Pasal 21
BAB 2 — TABG
(1) Tata cara penugasan TABG untuk penerbitan IMB meliputi: a. Kepala Dinas yang menangani sub-urusan Bangunan Gedung melalui Pelaksana pengelolaan TABG menugaskan anggota TABG berdasarkan surat permintaan tim teknis dari dinas yang menangani urusan pelayanan perizinan; b. pelaksana pengelolaan TABG mengidentifikasi fungsi, klasifikasi, dan/atau karakteristik Bangunan Gedung yang dimohonkan; c. pelaksana pengelolaan TABG menugaskan anggota TABG dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kemampuan dan bidang keahlian setiap anggota TABG dengan fungsi, klasifikasi, dan/atau karakteristik Bangunan Gedung yang dimohonkan; d. dalam hal proses penerbitan IMB untuk BGCB, penugasan TABG melibatkan tenaga ahli pelestarian; e. dalam hal proses penerbitan IMB untuk BGH, penugasan TABG melibatkan tenaga ahli Bangunan Gedung hijau; dan f. pelaksana pengelolaan TABG memfasilitasi penyelenggaraan proses pertimbangan teknis TABG. (2) Memfasilitasi proses pertimbangan teknis TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. penetapan jadwal; b. penyediaan tempat; c. penyampaian daftar undangan; dan d. penyediaan konsumsi.
