Pasal 20
BAB 2 — TABG
(1) Penugasan TABG mengacu pada tugas TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat penugasan dari kepala dinas yang membidangi sub-urusan Bangunan Gedung kepada anggota TABG. (2) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan: a. koordinator tim; b. anggota tim; c. jenis penugasan; d. masa penugasan tim; e. unsur atau instansi; dan f. bidang keahlian atau tugas dan fungsi. (3) Bidang keahlian atau tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan bidang keahlian untuk anggota TABG dari unsur perguruan tinggi, Asosiasi Profesi Khusus, masyarakat ahli, serta tugas dan fungsi untuk instansi pemerintah (4) Tata cara penugasan terdiri atas: a. tata cara pemberian pertimbangan teknis untuk penerbitan IMB; b. tata cara penugasan dan pelaksanaan tugas TABG dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung kepentingan umum; dan c. tata cara penugasan dan pelaksanaan tugas TABG dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan perundangan terkait Bangunan Gedung. (5) Koordinator tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari bidang arsitektur.
