PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 17
BAB 2 — TABG
(1) Anggota TABG dapat diberhentikan dari keanggotaannya jika: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. berhalangan tetap; atau d. penyesuaian jumlah anggota TABG
(2) Dalam hal anggota TABG diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab pelaksana pengelolaan TABG melaporkan dan dapat menyampaikan usulan penggantinya kepada bupati/walikota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Pengusulan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti proses pembentukan TABG sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
