PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji...
Pasal 16
BAB 2 — TABG
(1) Penanggung jawab pelaksana pengelolaan TABG dapat melakukan penyesuaian jumlah anggota TABG yang meliputi: a. penambahan anggota TABG; b. pengurangan anggota TABG; dan/atau c. penggantian anggota TABG. (2) Penambahan anggota TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti proses pembentukan TABG sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
