PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN...
Pasal 11
BAB 2 — KRITERIA MBR
Penghasilan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari: a. gaji, upah dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin; atau b. gaji, upah dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
