PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN...
Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA MBR
(1) Batas penghasilan Rumah Tangga MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial. (2) Nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan biaya perolehan Rumah atau biaya pembangunan. (3) Biaya perolehan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung untuk tiap daerah provinsi.
(4) Contoh penghitungan batas penghasilan Rumah Tangga MBR sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
