PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN WBS
Verifikator dan Penelaah ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan; dan c. memiliki integritas.
