PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 82
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang hidrologi dan lingkungan keairan.
