PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 81
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
(2) Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan dipimpin oleh
seorang Kepala.
