PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 31
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bidang Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
- pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan;
- pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air;
- pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis;
- pengelolaan prasarana air tanah, air baku dan embung strategis;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya; dan
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai strategis.
