PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik
Negara menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan sewa, kerja sama pemanfaatan, kerja sama penyediaan untuk infrastruktur, pinjam pakai, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama terbatas untuk penyediaan Infrastruktur barang milik negara;
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum barang milik negara;
- koordinasi pelaksanaan sertipikasi dan perkuatan hak barang milik negara;
- pembinaan pelaksanaan pemanfaatan dan pengamanan Kekayaan Negara; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
