PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 88
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan
Penghapusan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan hibah, penjualan, tukar menukar, dan penyertaan modal pemerintah pusat barang milik negara;
- pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemusnahan barang milik negara; dan
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penghapusan dari daftar barang milik negara.
