PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 85
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana
Kebutuhan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penetapan status penggunaan, dioperasikan oleh pihak lain, alih status penggunaan, penggunaan sementara, penggunaan bersama, dan alih kepengurusan barang milik negara;
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara, serta koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan barang milik negara tingkat Kementerian.
