PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 84
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara, penggunaan, penatausahaan dan revaluasi barang milik negara, serta koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan barang milik negara tingkat Kementerian.
