PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74, Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian
menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi advokasi hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian;
- pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian;
- pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama bidang pekerjaan umum;
- penelaahan aspek hukum perjanjian bidang pekerjaan umum; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
