PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, Bagian Keamanan dan Protokol menyelenggarakan
fungsi:
- pengelolaan dan pembinaan keamanan dan ketertiban;
- pengelolaan dan pembinaan urusan keprotokolan; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
