PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keamanan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, keprotokolan serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
