PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan tata persuratan;
- pengelolaan dan pembinaan kearsipan:
- pengelolaan dan pembinaan kesekretariatan;
- pengelolaan dan pembinaan barang milik negara di Biro dan Sekretariat Jenderal;
- pengelolaan rumah susun aparatur sipil negara Kementerian yang tercatat sebagai aset barang milik negara Biro;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kearsipan di Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
