PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas, tata persuratan, kearsipan, kesekretariatan, barang milik negara di Biro dan Sekretaris Jenderal, dan rumah susun aparatur sipil negara Kementerian yang tercatat sebagai aset barang milik negara Biro, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kearsipan di Kementerian, serta pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
