PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas, tata persuratan, kearsipan, dan kesekretariatan;
- pengelolaan dan pembinaan urusan kesehatan, angkutan pegawai, dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Kementerian serta fasilitasi penyelenggaraan urusan rumah tangga Menteri dan wakil menteri;
- pengelolaan dan pembinaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lingkungan;
- pengelolaan dan pembinaan urusan keamanan dan ketertiban;
- pengelolaan dan pembinaan protokoler;
- pengelolaan dan pembinaan barang milik negara di Biro dan Sekretariat Jenderal;
- pengelolaan rumah susun aparatur sipil negara Kementerian yang tercatat sebagai aset Barang Milik Negara Biro;
- pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bidang kearsipan di Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kesehatan di Kementerian;
- pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
