PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 50
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan, kerumahtanggaan, prasarana fisik, keamanan dan ketertiban, dan protokoler Kementerian, serta barang milik negara di Sekretariat Jenderal.
